Madina, mediatribunsumut.com
Beringas dan main hakim sendiri, Empat ( 4 ) warga Desa Tabuyung Kec Muara Batang Gadis ( MBG ) Kab Mandailing Natal provinsi Sumatera Utara ( Kab Madina prov Sumut ) secara bersama sama menganiaya Neta Sopia
Kini kasus tersebut telah dilaporkan korban ke Polsek Muara Batang Gadis pada ( 30/04 ) sebagaimana surat tanda penerimaan laporan nomor : STPL/16/IV/2024/SPKT/POLSEK MUARA BATANG GADING/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA pada ( 30/04 ).
Laporan tersebut diterima KA SPKT Sektor Muara Batang Gadis Syahminan H Lubis sekira pukul 15.00 Wib.
Korban Neta Sopia telah melaporkan para pelaku dengan inisial C, S, Rs dan R.
Kepada para pelaku Polsek Muara Batang Gadis menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat ( 1 ) subsider 170 ayat ( 1 )
Sebagaimana disampaikan juper semua pihak diharapkan kooperatif dalam proses hukum, bila tidak maka Polsek dapat melakukan tindakan tegas, melakukan penahan kepada para pelaku sebab ancaman pidananya diatas Lima ( 5 ) tahun ( Tim ).