Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Dimata hukum semua sama, untuk itu diminta kepada Polda Sumatera Utara ( PoldaSu ) tidak mengistimewakan pengusaha dugaan galian C ilegal di Kec Beringin Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).
Beberapa waktu lalu publik mengapresiasi tindakan tegas PoldaSu menutup dan mengamankan alat berat pengusaha dugaan galian C Ilegal di Kec Pantai Labu, pertanyaannya bagaimana dengan yang di Kec Beringin.
Sampai berita ini di kirim ke redaksi ( 16/05 ) aktivis dugaan galian C ilegal berjalan mulus.
Di Kec Beringin ditemukan tiga ( 3 ) titik, informasi yang dihimpun dari para supir dump truk pemiliknya ada tiga masing masing Budi, Memet dan Bowo.
Dengan demikian galian C di Kec Beringin yang berlokasi di bantaran sungai Ular lebih besar.
Lalu mengapa aktivitas yang di Kec Beringin dibiarkan, ada apa, siapa dibelakangnya.
Masih berlaku kah backing di Indonesia selaku negara hukum, jika demikian patut diduga pengusaha dugaan galian C ilegal di Kec Beringin belum tersentuh hukum.
Terlepas apa pun itu, diminta kepada PoldaSu tidak gentar, tidak tebang pilih, publik menanti tindakan tegas PoldaSu menutup dan memproses pengelola dugaan galian C ilegal ke meja hukum.
( Tim )