Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Diduga gegara Camat tak becus, akhirnya pasar Pantai Labu tidak maksimal berfungsi.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Deli Serdang sebatas memfasilitasi, kalau untuk pengelasan menjadi urusan Camat.
Demikian dikatakan Kabid Sarana dan Pelaku Distribusi Sahattua Silitonga kepada mediatribunsumut.com pada ( 20/05 ) ruang kerjanya.
Jadi kami Disperindag dibatasi dengan Peraturan Bupati Deli Serdang No 3 tahun 2023 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di lingkungan pemerintah Kab Deli Serdang, sebutnya.
Kalau gedung pasar itu terkesan menjadi sarang hantu karena tidak difungsikan ya benar, tegasnya.
Di tahun 2023 beberapa kali rapat dilaksanakan agar gedung pasar yang ada di Deli Serdang dapat difungsikan maksimal, toh kenyataannya menyedihkan, tegasnya.
Kala itu Sekda yang memimpin rapat, diberikan kewenangan kepada Camat agar fasilitas pemerintah Deli Serdang digunakan sesuai peruntukannya, tutupnya.
( SL ).