Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) akan perkenalkan undangan undang ( UU ) No 14 tahun 2008.
Jadi undang undang ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, ini sesuai dengan pasal 3 huruf d UU No 14 tahun 2008.

Demikian disampaikan Ketua DPC AMPUH Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) pada mediatribunsumut.com ( 03/06 ).
Keterbukaan informasi publik merupakan pondasi penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, akuntabel dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Sejalan dengan keinginan masyarakat Deli Serdang yang begitu antusias mengawal kegiatan dan program pembangunan sehingga penting disikapi, ujar Marpaung sapaan akrabnya.
Bukan sebaliknya, sebab masyarakat juga perlu mengetahui undang undang ( UU ) No 9 tahun 1998 jo Perkap No 8 tahun 2009, bebernya.
Dikhawatirkan masyarakat Deli Serdang masih banyak yang belum mengetahui dan memahami tentang undang undang aturan dimaksud, maka melalui AMPUH akan bergerak ke bawah mensosialisasikannya, tuturnya.
Bahwa dibagiin akhir setiap undang undang atau pun peraturan selalu selalu ditutup dengan agar setiap orang mengetahuinya, artinya perlu diperkenalkan, tutupnya. ( N ).