Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Diduga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) ” sarang” pungutan liar ( pungli ).
Indikasi pungli itu terkuak setelah Tim mediatribunsumut.com konfirmasi pada calon pengurus administrasi kependudukan ( adminduk ) yang dapat tawaran jasa pengurusan alias ” calo”.
Yang bersangkutan tidak mau menyebutkan namanya, katanya diuruskan sama seseorang yang punya chanel orang dalam ( ordal ) di Disdukcapil.
Informasi yang dihimpun biaya yang dikeluarkan bervariasi, yang terkecil Rp 50 ribu ke dalam sehingga sang pengurus meminta biaya Rp 100 ribu per KTP.
Kabarnya biaya yang paling mahal untuk mengurus akta kematian antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.
Jadi kalau diuruskan tidak butuh waktu lama, palingan dua hari bahkan satu hari pun bisa selesai, jadi tergantung biaya yang dikeluarkan.
Terkait hal tersebut diminta kepada Kadis Dukcapil Deli Serdang Drs. Misran Sihaloho, MPi tidak tinggal diam, untuk indikasi menghindari pembiaran.
( Tim )