Berita AnakBreaking NewsSergaiSorotanSumut

Dinilai Keterlaluan, Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Didamaikan Di Kantor Desa 

817
×

Dinilai Keterlaluan, Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Didamaikan Di Kantor Desa 

Sebarkan artikel ini

Sergai, mediatribunsumut.com

Dinilai keterlaluan, kasus cabul anak dibawah umur didamaikan di pihak desa Kec Perbaungan Kab Serdang Bedagai ( Sergai  ) pada ( 04/06 ).

Pada hal kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Sergai dengan No : STPL: LP/B/STPL172/2024 SPKT/Polres Sergai,/ POLDA Sumatera Utara.

Bagaimana mungkin kasus anak dibawah umur didamaikan di desa, sementara kasus tersebut sedang ditangani Polres Sergai.

Sebagaimana surat perdamaian bermeterai 10.000 ditanda tangani Sekretaris desa dan berstempel desa tersebut.

Jadi perlu dipertanyakan, apa dasar hukumnya Sekdes mendamaikan kasus cabul anak dibawah umur, apa lagi kasus tersebut sedang berproses hukum di Polres Sergai, ini tidak bisa dibiarkan.

Terkait hal tersebut mediatribunsumut.com telah konfirmasi Sekretaris Desa yang turut menandatangi surat perdamaian pada ( 10/05  ) melalui WhatsApp, namun yang bersangkutan belum memberikan penjelasan hingga berita ini diterbitkan.

Diminta kepada Camat Perbaungan segera memanggil Sekdes berikut Kades dimaksud.

Dan diminta Polres Sergai memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku, sebab tiga pelaku berdomisili di desa yang sama.

( SL/ Tim ) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *