Sergai, mediatribunsumut.com
Kasus cabul terhadap anak dibawah umur di Kec Perbaungan diproses Polres Serdang Bedagai ( Sergai ).
Kasus itu sedang diproses sesuai hukum yang berlaku, tidak usah risau dan ragu, intinya kasus tersebut sedang dalam proses.

Demikian dikatakan Kanit PPA Polres Sergai kepada mediatribunsumut.com pada ( 13/06 ) melalui WhatsApp.
Hal senada dikatakan Kades Sutarman, perdamaian yang dimediasi Sekdes bukan berarti menghentikan proses hukum di Polres Sergai.
Saya mendengar kabar pelaku sudah dipanggil ke Polres, namun bagaimana hasilnya, saya tidak tau, sebut Kades.
Menurut Kades, telah disampaikan kepada kedua belah pihak, bahwa perdamaian tersebut bukan berarti kasusnya di Polres berhenti, tetapi proses tetap hukum, tutup Kades.
Berbeda dengan penjelasan orangtua korban, kami sudah berdamai dengan pihak pelaku yang dipasilitasi Sekdes.
Terima kasih sudah dibantu, dan soal itu sudah diketahui Polres Sergai, surat perdamaian pun sudah di Polres, katanya.
Terkait hal tersebut, menyita perhatian aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Alfian Sufialdi kita mendukung Polres Sergai segera menuntaskan kasus cabul anak dibawah umur.
Apa lagi korban dan pelaku berada di desa yang sama, maksudnya diminta perhatian serius Polres Sergai menangani kasus ini, karena dikhawatirkan bila kasus ini tidak diproses, tidak tertutup kemungkinan pelaku, melakukan perbuatan bejatnya kembali, tegas Alfian.
( SL/Tim ).