Medan, mediatribunsumut.com
PT Rolex Dwi Tunggal polisikan Melson Sembiring Dkk ke Polda Sumatera Utara ( Sumut ) terkait pengembangan jalan Besar Namo Rambe.
Direktur PT Rolex Dwi Tunggal Monica Christine Ginting resmi melaporkan Melson Sembiring, Marhen Bukti, Horaman Saragih, Josiaman Purba, Hemat Ginting, Rasi Sinuhaji, Paten Br Nainggolan, Ramli Surbakti, Kasep Bukit ( Dkk lainnya ).
Demikian dikatakan Direktur PT Rolex Dwi Tunggal Monica Christine Ginting sembari menunjukkan. surat No : STTLP/B/850/VII/2024/SPKT/
Melson Sembiring Dkk mengganggu fungsi jalan sesuai UU No 38 tahun 2004 tentang jalan sebagaimana pada pasal 63 yang terjadi di jalan Besar Namo Rambe pada ( 27/06 ) lalu, ujarnya.
Armada pengangkut bahan material PT Rolex Dwi Tunggal tidak diperbolehkan melintasi jalan sehingga pembangunan perumahan pun terhenti karena tidak ada bahan material, tegasnya.
Bahan tidak bisa masuk, otomatis pekerjaan pun terhenti, akibatnya PT Rolex Dwi Tunggal rugi Rp 200 juta, dan diminta kepada Polda Sumut segera memproses pengaduan kami, tutupnya.
( Tim/Red ).