Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsKeluhan WargaPadang SidempuanSorotanSumut

Dua Matahari” Di Pemko Padangsidimpuan

5153
×

Dua Matahari” Di Pemko Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

” Dua Matahari” di pemerintah kota Padangsidimpuan ( pemko Psp ), sehingga menyita perhatian serius AMPUH.

Sampai saat ini ( 12/07 ) di banyak sekolah di Padangsidimpuan Pj Wali Kota Padangsidimpuan adalah Letnan Dalimunthe, sesuai dengan spanduk yang terpasang di SD dan SMP Negeri.

Pada hal sebenarnya Pj Wali Kota bukanlah Letnan Dalimunthe , tetapi Pj Wali Kota Padangsidimpuan adalah Timur Tumanggor.

Demikian dikatakan aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) M Hadi Susandra Lubis kepada mediatribunsumut.com pada ( 12/07 ).

Bukankah ini salah satu bukti, para kepala sekolah menunjukkan kepada masyarakat kota Padangsidimpuan khususnya, dan masyarakat Indonesia umum menolak keputusan pemerintah, ujar Hadi.

Artinya dengan spanduk itu, dua Pj Wali Kota Padangsidimpuan yakni versi spanduk dan sesuai keputusan pemerintah yang memiliki kekuatan hukum, tegas Hadi.

Di spanduk tersebut sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik bahwa sampai sekarang Pj Wali Kota Padangsidimpuan masih Letnan Dalimunthe, ini sudah tidak benar lagi, terang Hadi.

Siapa yang berkepentingan dalam konteks ini, atau apa kepentingan Kadis Pendidikan, Plt Sekda Roni Gunawan dan Letnan Dalimunthe yang saat ini menjabat Sekda kota Padangsidimpuan, pungkasnya

Ini tidak bisa dibiarkan, tidak ada sejarahnya satu daerah dipimpin dua orang kepala daerah, diminta kepada penegak hukum memanggil kepala SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5 dan SMPN 6.

Juga kepala SDN 200119, SDN 200113, SDN 200109/14 , SDN 20015/23, SDN 200102/2, SDN 200107/10, SDN 200101, SDN 200108, SDN 200202/5, SDN 200203/8 , SDN 200103, SDN 200105, SDN 200117, ini baru sebagian, disinyalir hampir seluruh sekolah di kota ini demikian, tutur Hadi.

Yang pasti Timur Tumanggor telah dilantik menjadi Pj Wali Kota Padangsidimpuan pada 19 Juni 2024 di aula Tengku Rizal Nurdin kantor Gubsu Medan.

Kita menduga oknum Kasek tersebut ada unsur kesengajaan, maka kepada kepala sekolah patut diberikan ganjaran PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, tutupnya.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *