Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Breaking NewsKeluhan WargaOrganisasiPadang SidempuanSorotanSumut

Pj Wali Kota Padangsidimpuan Didesak Tindak Tegas Para Kasek

9434
×

Pj Wali Kota Padangsidimpuan Didesak Tindak Tegas Para Kasek

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

Pj Wali Kota Padangsidimpuan didesak tindak tegas para kepala sekolah ( Kepsek ) yang diduga sengaja langgar aturan yang berlaku.

Pasca disoroti tindakan para kasek yang disinyalir sengaja melawan hukum dengan memasang spanduk Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe, Plt Sekda Roni Gunawan hingga ( 12/07 ), maka pada Minggu ( 14/07 ) spanduk tersebut telah diganti menjadi Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor dan Sekda Letnan Dalimunthe.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Demikian ditegaskan aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) M Hadi Susandra Lubis kepada mediatribunsumut.com menyangkut dugaan unsur kesengajaan para kepala sekolah.

Meski spanduk telah diganti bukan berarti proses hukum berakhir, karena pelanggaran tetaplah pelanggaran, maka AMPUH mendesak Pj Wali Kota Padangsidimpuan bertindak tegas terhadap Kadis Pendidikan dan kepada para kepala sekolah tersebut, ujar Hadi.

Para pimpinan pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan yang seyogianya memegang teguh integritas malah rela ” menggadaikannya ” diduga demi jabatan, ini sudah tidak benar lagi, mau kemana dibawa dunia pendidikan di kota Padangsidimpuan ini, ungkapnya.

Kita tau bahwa Pj Wali Kota Padangsidimpuan mantan Kadis Pendidikan di Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ), jadi begini tidak akan mungkin staf berani  bertindak diluar aturan jika pimpinan tidak memberikan restu, sekali lagi AMPUH mendesak Pj Wali Kota mengambil tindakan tegas, memberikan sanksi sebagaimana PP 94 tahun 2021, pasal 8 ayat 4 yakni a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, tandasnya.

Kadis Pendidikan dan para kepala sekolah adalah pejabat yang memahami hukum, tentu mereka telah siap dengan konsekwensi atas tindakan hukum dilakukannya, saat ini hanya menunggu keberanian Pj Wali Kota Padangsidimpuan menegakkan aturan yang berlaku, tutup Hadi.

Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *