Sergai | mediatribunsumut.com
IK alias I target operasi ( TO ) berhasil diamankan Polsek Perbaungan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan perjudian Online
OPS Pekat Toba 2024 Polsek Perbaungan pada ( 16/07 ) berhasil mengungkap judi online ( judol ) dan menjerat pelaku dengan pasal 303 ke 1,2,3 KUHPidana.
Setelah menerima laporan dari warga sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / VII / RES.1.12 / 2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 16 Juli 2024, lalu surat Perintah Tugas Nomor : SPRIN/ 334 /VII/ RES.1.12. / 2024 tanggal 16 Juli 2024.
dan surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/ 193 /VII/ RES.1.12. / 2024 tanggal 16 Juli 2024.akhirnya IK alias I ditangkap di dusun III desa Lubuk Dendang Kec Perbaungan Kab Serdang Bedagai ( Sergai ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).
Operasi yang langsung dipimpin Kapolsek Perbaungan AKP Gurusinga, SH dari pelaku berhasil disita barang bukti yakni 1 (satu) potong kertas bertuliskan angka / nomor pasangan judi jenis Online, uang tunai sebanyak Rp. 14.000.- ( Empat belas ribu rupiah ), 1 (satu) unit HP merk samsung.
Pelaku mengakui perbuatannya, begini pengakuan pelaku, yakni sudah 1,5 bulan beroperasi, dan cara kerjanya yaitu, nomor nomor tersebut dikirim melalui Online.
Kabiro
(D. Marbun()