Sergai | mediatribunsumut.com
Polsek Perbaungan yang di pimpin langsung Kanit reskrim IPDA L.Torosky RBP Manik, SH berhasil mengamankan seorang laki laki pelaku pencurian HP an Ivan, tersangka diamankan berdasarkan keterangan tersangka sebelumya
Azeka bahwasanya tersangka Ivan terlibat berperan menjual HP curian tersebut diamankan di rumahnya di Dsn III Desa Naga Lawan Kec Perbaungan Kab Sergai, Rabu (17/07/2024) sekira pukul 10.00 wib

setelah di interogasi cepat, di lapangan tersangka mengakui perbuatannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka dibawa ke Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Informasi yang dihimpun awak media, Kapolsek AKP. S.Gurusinga,SH menyampaikan Rabu (16/08/2023) sekira pukul 18.15 Wib , sewaktu pelapor Melani (19) bersama temannya Widia Andre Yani (19) dan Wanda purnama Sari (20) warga Dusun III Desa Sei Naga Lawan Kec. Perbaungan Kab.Sergai
Saat itu mereka sedang mencari remis di pantai mangrove, yang mana sebelum mencari remis tersebut pelapor dan para saksi menaruh hand phone (HP) mereka di bawah pohon yg tidak jauh dari mereka agar tidak basah, kemudian ketika sedang mencari remis para saksi dan pelapor tiba tiba melihat terlapor sedang mengendap endap sambil mengambil HP milik pelapor dan para saksi tersebut, melihat hal tersebut ,
pelapor dan para saksi spontan berteriak maling , lalu terlapor langsung melarikan diri sambil membawa 4 (empat) unit HP tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban di rugikan dan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan dengan No,LP / B / 179 / VIII /2023 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 16 Agustus 2023
Dengan harapan agar pelaku, disidik dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Korban kehilangan 4 (empat) unit HP 1 (satu) buah kotak HP iPHONE, 1(Satu) buah kotak HP VIVO Y 20, 1(satu) buah kotak HP OPPO A16, 1(satu) buah kotak HP Realme C11, Kerugian Rp. 8.250.000– (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(DM)