Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Breaking NewsDeli SerdangSorotanSumut

Kerja Sudah, Jasa Penghulu Di Kemenag Deli Serdang Ta 2023 Belum Juga Dibayar

559
×

Kerja Sudah, Jasa Penghulu Di Kemenag Deli Serdang Ta 2023 Belum Juga Dibayar

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, mediatribunsumut.com

Kerja sudah ditunaikan, namun jasa profesi dan transport penghulu di Kemenag Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) Ta 2023 belum juga dibayarkan.

Belum ada kepastian kapan dibayar jasa penghulu Ta 2023, pada hal calon pengantin ( catin ) yang melaksanakan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama ( KUA ) langsung menyetor biaya penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) ke kas negara Rp 600.000.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Demikian dikatakan Kepala KUA Batang Kuis Kemenag Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) Muhammad Ruslan kepada mediatribunsumut.com pada ( 19/07 ) di ruang kerjanya.

Untuk jasa penghulu Ta 2023 sampai sekarang belum ada kepastian kapan dibayar, namun untuk jasa penghulu bulan Januari dan Februari 2024 sudah dibayarkan, ujarnya.

Sedangkan bulan Maret, April, Mei dan Juni 2024 belum juga dibayar, tetap sampai saat ini masih menunggu kabar dan kepastian dari Kemenag Deli Serdang, tutur KUA Batang Kuis.

Yang pasti kewajiban sudah dilaksanakan, namun hak para penghulu masih belum dibayar negara, artinya negara yang berhutang kepada petugas, tutupnya.

Terkait hal tersebut, mediatribunsumut.com telah konfirmasi Plt Kepala Kemenag Deli Serdang melalui WhatsApp pada ( 19/07 ) mengatakan dana masih belum turun dari pusat, karena masih ada proses penelaahan terkait anggaran dimaksud.

Ditanya soal anggaran belanja jasa profesi dan transport penghulu Ta Rp 590 juta lebih yang ditampung di Kemenag Deli Serdang, Plt Kepala Kemenag Deli Serdang belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan ( 20/07  ).

Diminta kepada Plt Kemenag Deli Serdang berkenan memberikan penjelasan karena informasi tersebut bukanlah informasi yang dikecualikan sebagaimana undang undang tentang keterbukaan informasi publik.

( Tim / Red  ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *