Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Breaking NewsKeluhan WargaOrganisasiPadang SidempuanSorotanSumut

“Matinya ” Hukum, Kajari Tak Berani Pada Mantan Walikota Psp Irsan Efendi Nasution

2305
×

“Matinya ” Hukum, Kajari Tak Berani Pada Mantan Walikota Psp Irsan Efendi Nasution

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

“Matinya” hukum, menyusul indikasi Kajari Padangsidimpuan tak berani kepada mantan Wali Kota Padangsidimpuan ( Psp ) Irsan Efendi Nasution.

Begini, bukankah sedianya mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution dijemput paksa untuk dibawa ke penyidik sebab sudah dua kali dipanggil namun tetap mangkir, tetapi hal itu belum dilakukan Kajari, ada apa.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Demikian dikatakan aktivis AMPUH M Hadi Susandra Lubis kepada mediatribunsumut.com pada ( 26/07 ) menyikapi kasus  ADD yang ditangani Kejari Padangsidimpuan.

Ini merupakan pertarungan kehormatan lembaga negara, karena penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, sementara mantan Kadis PMD IF belum juga ditetapkan Kejari status hukumnya, celakanya IF menghilang bak ” ditelan bumi“, ujar Hadi.

” Drama” hukum apa lagi ini, mantan Wali Kota Irsan tidak dijemput paksa, AMPUH khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, miris kita melihatnya, sebutnya.

Maksudnya hukum itu diberlakukan jangan hanya kepada maling maling kecil atau pencuri ayam, sementara untuk para pelaku korupsi diberikan kebebasan, ungkapnya.

Atau Kajari dengan pihak terkait sedang melakukan lobi-lobi, membuat skenario baru untuk melepaskan mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution dari jeratan hukum, tandasnya.

Terkait hal tersebut mediatribunsumut.com telah konfirmasi Kajari melalui Kasi internet kejaksaan, namun sampai berita ini diterbitkan, Kasi internetbungkam“.

Jadi patut dicurigai, ada main belakang untuk  meloloskan mantan dan mantan Kadis PMD dari jeratan hukum.

( Red  ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *