Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com
“Matinya” hukum, menyusul indikasi Kajari Padangsidimpuan tak berani kepada mantan Wali Kota Padangsidimpuan ( Psp ) Irsan Efendi Nasution.
Begini, bukankah sedianya mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution dijemput paksa untuk dibawa ke penyidik sebab sudah dua kali dipanggil namun tetap mangkir, tetapi hal itu belum dilakukan Kajari, ada apa.
Demikian dikatakan aktivis AMPUH M Hadi Susandra Lubis kepada mediatribunsumut.com pada ( 26/07 ) menyikapi kasus ADD yang ditangani Kejari Padangsidimpuan.
Ini merupakan pertarungan kehormatan lembaga negara, karena penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, sementara mantan Kadis PMD IF belum juga ditetapkan Kejari status hukumnya, celakanya IF menghilang bak ” ditelan bumi“, ujar Hadi.
” Drama” hukum apa lagi ini, mantan Wali Kota Irsan tidak dijemput paksa, AMPUH khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, miris kita melihatnya, sebutnya.
Maksudnya hukum itu diberlakukan jangan hanya kepada maling maling kecil atau pencuri ayam, sementara untuk para pelaku korupsi diberikan kebebasan, ungkapnya.
Atau Kajari dengan pihak terkait sedang melakukan lobi-lobi, membuat skenario baru untuk melepaskan mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution dari jeratan hukum, tandasnya.
Terkait hal tersebut mediatribunsumut.com telah konfirmasi Kajari melalui Kasi internet kejaksaan, namun sampai berita ini diterbitkan, Kasi internet ” bungkam“.
Jadi patut dicurigai, ada main belakang untuk meloloskan mantan dan mantan Kadis PMD dari jeratan hukum.
( Red ).