Medan, mediatribunsumut.com
BS status daftar pencarian orang ( DPO ) bebas keluar masuk Polres Padangsidimpuan ( Psp ), Kabid Humas Polda Sumut ” lempar bola”.
Saat mediatribunsumut.com konfirmasi Kabid Humas Polda Sumut melalui WhatsApp pada ( 06/08 ) tentang BS bandar judi yang ditetapkan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan DPO sejak Agustus 2022, ternyata pada 10 Juli 2024 Kapolres Padangsidimpuan mengeluarkan SKCK, mengatakan silahkan ke kasi humas Padangsidimpuan ya.
Ditanya apakah sebelumnya Kapolda sudah mendengar tentang informasi itu, Kabid Humas Polda Sumut kembali mengatakan silahkan ke Humas Polres P. Sidimpuan ya.
Ditanya lagi, apakah Kapolda belum bisa memberikan tanggapan, Kabid Humas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi belum memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Belum diketahui secara pasti mengapa Kabid Humas Polda Sumut melempar konfirmasi tersebut ke Kasi Humas Padangsidimpuan.
Tentu menyisakan tanda tanya, mengapa informasi itu seolah tertutup, apakah ada kaitannya dengan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor : 388/Pid.B/2022/PN Psp.
Karena didalam putusan tersebut Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa PS alias PBSTS.
Dan di dalam putusan terhadap BS alias B DP selaku bandar, untuk diminta kepada Polda Sumut segera tangkap BS, publik menanti kinerja Kapolda Sumatera Utara ( Sumut ).
( Red ).