Padangsidimpuan, mediatribunsu mut.com
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) mendatangi Polres Padangsidimpuan penegakan hukum terhadap daftar pencarian orang ( DPO ) Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Tidak ada alasan buat Kapolres Padangsidimpuan untuk memperti – es kan kasus DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara selaku bandar judi, jika Kapolres Padangsidimpuan mengulur ngulur waktu untuk melakukan tindakan hukum patut dicurigai terjadi perselingkuhan hukum dengan pihak terkait.

Maka AMPUH mengingatkan Kapolres Padangsidimpuan melalui surat tembusan pasca kasus ini disampaikan ke Bareskrim Polri kami antar saat ini.
Demikian dikatakan aktivis AMPUH Tetty Mahrani Nasution kepada mediatribunsumut.com usai mengantar surat dimaksud ke Polres Padangsidimpuan pada ( 28/08 ).
Bahwa Polres Padangsidimpuan telah mengeluarkan DPO dan Polda Sumut juga secara hukum menyatakan Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara adalah DPO sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No: 388/Pid. B/ 2022/Psp, sebutnya.
Celakanya sampai saat ini DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara belum juga ditangkap, pada hal yang bersangkutan pada ( 14 /08 ) berada di aula gedung DPRD Kota Padangsidimpuan untuk diambil sumpahnya menjadi anggota DPRD, tegasnya.
AMPUH menjadi garda terdepan agar Kapolres Padangsidimpuan tidak ragu melakukan tindakan tegas terhadap hukum yang telah ditetapkannya selaku penegak hukum yakni menangkap dan proses DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara, ujarnya.
Taruhannya adalah marwah Polri, karena sang DPO ada dihadapan mata Polisi, tetapi Polres Padangsidimpuan tidak menangkapnya dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal, ungkapnya.
Sekali lagi diminta kepada Kapolres Padangsidimpuan segera tangkap DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara, tegakkan hukum tanpa pandang bulu atau tebang pilih, tutupnya.
( Red. ).