Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Diduga Kades Tanjung Sari Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) M Hidayah kangkangi Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( PDTT ) tahun 2023.
Hal tersebut terungkap berdasarkan pantauan MediaTribunSumut.com pada ( 14/09 ) tidak ditemukan informasi tentang penggunaan dana desa baik Ta 2024.
Jadi informasi pengguna dana desa Ta 2024 tertutup kepada masyarakat, hal ini bertentangan dengan Permendes, PDTT tahun 2023 dalam lampirannya Bab III tentang publikasi.
Dengan tertutupnya penggunaan DD tersebut patut dicurigai, ada yang tidak beres dalam pengelolaan DD Ta 2024, sebutnya.
Selain Permendes, PDTT yang disinyalir dikangkangi, undang undang keterbukaan informasi publik pun dilanggarnya.
Untuk itu diminta kepada Camat Batang Kuis tidak tinggal diam atau melindungi Kades Tanjung Sari yang disinyalir mengabaikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Akibatnya warga atau masyarakat yang berkenan berpartisipasi melakukan pengawasan menjadi terhalang.
Sederhana saja mengapa penggunaan DD tertutup, berarti ada yang tidak beres dan sampai saat ini Kades Tanjung Sari masih bertahan ” bungkam”.
( SL )