Medan, mediatribunsumut.com
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) kasus dugaan Kapolres Padangsidimpuan melawan hukum di Polda Sumatera Utara ( PoldaSu ).
Propam Mabes Polri menindak lanjuti pengaduan sebagaimana pemberitahuan penyidik Propam Mabes No : R/4689/VIII/WAS.2.4/DIVPROPAM/2024.
Demikian dikatakan Ketua Umum ( Ketum ) AMPUH M Hadi Susandra Lubis kepada MediaTribunSumut.com melalui WhatsApp pada ( 20/09 ).
Jadi kasus ini sudah dilimpahkan ke Propam Polda Sumut, dengan berjalannya proses hukum, tentu AMPUH terus mengawasinya, sebut Hadi.
Kita akan memberikan dukungan dan support kepada Kapolda Sumut dalam penegakan supremasi hukum, tandasnya.
Pastinya kasus ini menyita perhatian banyak pihak, dengan harapan Polda Sumut benar benar mengedepankan penegak hukum tanpa tebang pilih, tutupnya.
( Kiki )