Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Pendataan fakir miskin adalah urgent atau sangat penting, gunanya untuk arah pembangunan berkelanjutan.
Kalau menurut hemat saya pendataan fakir miskin termasuk prioritas sebab menjadi salah satu faktor penentu arah kebijakan.
Demikian dikatakan Kabag PPM Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan ( Bappelitbangda ) Deli Serdang Aulia Akbar bersama Sekretaris Sigit Pramuka pada ( 30/09 ).
Sedianya verifikasi dan validasi data fakir miskin dilaksanakan agar memperoleh data yang autentik, ujarnya.
Untuk menetapkan keluarga fakir miskin memiliki dua ( 2 ) kategori atau kriteria yakni kemiskinan ekstrim dan miskin, terangnya.
Untuk kemiskinan ekstrim berdasarkan standar nasional berpenghasilan Rp 351.957/orang/bulan sedangkan untuk kriteria miskin Rp 479.509/orang/bulan di tahun 2023.
Sedangkan di tahun 2024 kategori miskin berpenghasilan Rp 508.139/orang/bulan, selain itu masih ada beberapa poin lagi sesuai aturan Kemensos RI, ungkapnya.
Disinggung alasan self blocking, beliau mengatakan tidak ada mekanisme self blocking, kalau pun anggaran tidak mencukupi, kegiatan bukan berarti ditiadakan tetapi pagunya dikurangi, tutupnya.
( SL ).