Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Breaking NewsDeli SerdangKeluhan WargaSorotanSumut

Kejari Deli Serdang Akui Kades Selamat Kembalikan Uang Rp 128 Juta Lebih 

1135
×

Kejari Deli Serdang Akui Kades Selamat Kembalikan Uang Rp 128 Juta Lebih 

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, mediatribunsumut.com

Kejari Deli Serdang mengakui Kepala Desa ( kades ) Selamat Kec Biru Biru Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) kembalikan uang negara Rp 128.056.700.

Pengembalian dana desa ( DD ) tersebut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Deli Serdang setelah diadakan masyarakat terkait dugaan korupsi DD Ta 2021, 2022 dan 2023.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Dengan demikian masyarakat atau warga desa Selamat meminta kepada Kajari Deli Serdang memberikan kepastian hukum sebab Kades Selamat diyakini melakukan tindakan pidana korupsi Rp 128 juta lebih dan telah mengembalikannya ke negara kembali.

Demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, apakah benar diberikan pengecualian kepada Kepala Desa, bila terbukti menyelewengkan uang negara seperti Kades Selamat cukup mengembalikan uang negara dan tindak pidananya ditiadakan.

Seperti disampaikan Jaksa Agung membangun kesadaran hukum dari desa, dan program nawacita Presiden RI Joko Widodo membangun dari pinggiran, lalu apakah akan dapat terwujud bila pengelola anggaran diberikan kesempatan kepada Kades melakukan penyelewengan dana dengan berbagai pertimbangan lantas sang Kades yang telah menyelewengkan uang negara bebas menghirup udara bebas.

Kendati demikian, diminta kepada masyarakat desa Selamat tidak surut melakukan pengawasan, justru lebih berpartisipasi lagi melakukan pengawasan.

Karena kita percaya kepada masyarakat ketika melakukan pengawasan tujuannya tidak setali tiga uang, soal gonjang ganjing setor uang ke aparat jamgan membuat surut semangat melakukan pengawasan.

( SL/ Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *