Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Kejari Deli Serdang mengakui Kepala Desa ( kades ) Selamat Kec Biru Biru Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) kembalikan uang negara Rp 128.056.700.
Pengembalian dana desa ( DD ) tersebut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Deli Serdang setelah diadakan masyarakat terkait dugaan korupsi DD Ta 2021, 2022 dan 2023.
Dengan demikian masyarakat atau warga desa Selamat meminta kepada Kajari Deli Serdang memberikan kepastian hukum sebab Kades Selamat diyakini melakukan tindakan pidana korupsi Rp 128 juta lebih dan telah mengembalikannya ke negara kembali.
Demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, apakah benar diberikan pengecualian kepada Kepala Desa, bila terbukti menyelewengkan uang negara seperti Kades Selamat cukup mengembalikan uang negara dan tindak pidananya ditiadakan.
Seperti disampaikan Jaksa Agung membangun kesadaran hukum dari desa, dan program nawacita Presiden RI Joko Widodo membangun dari pinggiran, lalu apakah akan dapat terwujud bila pengelola anggaran diberikan kesempatan kepada Kades melakukan penyelewengan dana dengan berbagai pertimbangan lantas sang Kades yang telah menyelewengkan uang negara bebas menghirup udara bebas.
Kendati demikian, diminta kepada masyarakat desa Selamat tidak surut melakukan pengawasan, justru lebih berpartisipasi lagi melakukan pengawasan.
Karena kita percaya kepada masyarakat ketika melakukan pengawasan tujuannya tidak setali tiga uang, soal gonjang ganjing setor uang ke aparat jamgan membuat surut semangat melakukan pengawasan.
( SL/ Tim ).