Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Dikhawatirkan kegiatan pelatihan/ penyuluhan/ sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat Ta 2023 di desa Tanjung Sari Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) jadi ajang korupsi berjamaah.
Kegiatan pelatihan/penyuluhan/ sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum diduga kuat sengaja direncanakan untuk mengeruk dana desa.
Pasalnya kegiatan tersebut menghabiskan anggaran Rp 69 juta, sementara peserta kegiatan hanya berjumlah puluhan orang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Berastagi dengan narasumber dari pihak kepolisian dan Dinas PMD selama dua hari satu malam.
Sementara untuk pengelolaan dana transportasi dan akomodasi diserahkan pihak desa Tanjung Sari kepada Ketua panitia atau Ketua BKAD Muslim Susanto.
Inilah penjelasan Sekdes Tanjung Sari Fahmi Yusuf kepada mediatribunsumut.com beberapa hari lalu di kantor desa Tanjung Sari.
Tidak hanya soal indikasi korupsi pada kegiatan penyuluhan, juga disinyalir kegiatan bimtek yang menghabiskan anggaran Rp 30 juta.
Kegiatan dimaksud dilaksanakan di hotel Danau Toba ( Dantob ), yang diikuti beberapa aparatur desa.
Jadi wajar saja Kades Tanjung Sari menghindar memberikan penjelasan kepada publik, diduga sang Kades berada dipusaran permainan korupsi dana desa.
( Tim ).