Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Diduga Kadis Pendidikan Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) memberikan ijin pendirian tiga ( 3 ) satuan pendidikan SD N. (Red) sebagai proyek jabatan.
Indikasi tersebut terkuat setelah Tim melakukan penelusuran ke sekolah dimaksud pada ( 20/12 ) lalu.
Demikian dikatakan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) Sugianto Marpaung pada MediaTribunSumut.com ( 23/12 )
Di lokasi yang sama terdapat tiga ( 3 ) satuan pendidikan, sementara jumlah peserta didik ( PD ) di satu sekolah dari kelas satu sampai kelas enam paling banyak 170 orang, ujarnya.
Jika ditotal jumlah peserta didik di tiga sekolah tersebut paling banyak 330 orang, ungkapnya.
Jadi bila tidak ada kepentingan pribadi, bagaimana mungkin didirikan satuan pendidikan di lokasi yang sama jumlah siswanya hanya 40 orang dari kelas satu sampai enam, tegasnya.
Sepertinya syarat dengan kepentingan terselubung, kini salah satu SD N yang paling sedikit jumlah peserta didiknya mendapatkan kucuran dana dari pemerintah, sedangkan SD N dimaksud sudah tidak memiliki siswa dan guru yang tersisa hanya kepala sekolah berinisial PBS, tandasnya.
Untuk diminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) tidak tinggal diam, karena ini menyangkut penyelamatan uang negara, tutupnya.
( SL )