Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com
Diduga Lurah Batunadua Jae Kec Padangsidimpuan Batunadua Julu meminta uang ” pelicin” pada program PTSL.
Disinyalir Program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) dimanfaatkan untuk memperkaya diri sebab setiap persil kabarnya dipungut Rp 500 ribu.
Informasinya seratus lebih jumlah personil di tahun anggaran 2024, sementara berdasarkan Perwal dibebankan biaya Rp 250 ribu per persil yang peruntukannya untuk biaya transportasi, administrasi.
Artinya Perwal tersebut bukan untuk pendapatan asli daerah ( PAD ) bahkan kabar petugas yang di SK kan mendapat insentif dari Badan Pertanahan.
Bila benar demikian maka Lurah Batunadua Julu sepertinya keterlaluan bahkan terindikasi serakah menggunakan jabatannya untuk mempertebal pundi pundi keuangannya.
Untuk itu diminta kepada Pj Walikota Padangsidimpuan tidak tinggal diam dan menindak lanjutinya.
( Tim ).