Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Inspektur Inspektorat Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) tantang MediaTribunSumuT.com Inspektorat mana yang mau menjawab konfirmasi secara tertulis.
Saya akan tantang anda, bila ada Inspektorat di Sumut yang mau menjawab tertulis ketika dikonfirmasi awak media, bila terbukti ada, anda akan saya bawa minum.
Demikian dikatakan Inspektur Inspektorat Deli Serdang kepada MediaTribunSumuT.com pada ( 17/02 ) menanggapi konfirmasi tentang kegiatan pengawasan desa Ta 2024 dengan pagu Rp 800 juta lebih.
Sebagaimana surat Inspektorat No: 700.1.24/091/INSP/2025 ditanda tangani Inspektur H. Edwin Nasution,SH, M. Si, C.GCAE mengawasi 108 desa.
Yang pasti jawaban Inspektur berbeda saat langsung dikonfirmasi, katanya ada temuan, sedangkan dalam surat
dalam laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) jika terdapat temuan maka Tim pemeriksa akan memberikan rekomendasi dan pihak yang diperiksa diminta segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Inspektur makin berang saat ditanya berapa jumlah desa yang menjadi temuan dari laporan hasil pemeriksaan.
Itu rahasia, yang jelas ada temuan dan soal sanksi tanya saja ke penegak hukum, penegak hukum yang bisa menangkap, Inspektorat tidak bisa, begitulah cara Inspektur seolah mengalihkan konfirmasi.
Pada hal yang dikonfirmasi adalah sanksi yang diberikan inspektorat kepada kepala desa sesuai laporan hasil pemeriksaan, bukan soal menangkap, begitulah gaya Inspektur disinyalir menutupi informasi.
( Tim ).