Medan, mediatribunsumut.com
Disinyalir Kadis Perkebunan dan Peternakan provinsi Sumatera Utara ( Bunak Prov Sumut ) tertutup kelompok penerima bantuan yang bersumber dari APBD Ta 2024.
Indikasi tersebut terkuat berdasarkan laman resmi pengumuman pemerintah provinsi, sebagaimana amanah Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/ jasa.
Bahwa dalam tersebut cukup jelas dugaan proyek atau pengadaan yang mana informasinya yang dapat diakses masyarakat.
Salah satu diantaranya pengadaan bantuan saprodi benih Bawang Merah kegiatan budidaya Bawang Merah di enam kabupaten pada Ta 2024 dengan pagu milyaran.
Bila dihitung keuntungan berdasarkan aturan yang berlaku, yakni keuntungan penyedia dengan harga benih Bawang Merah perkilogram maka disinyalir terjadi penggelembungan harga.
Harga benih Bawang Merah ditaksir lebih dari Rp 40 ribu/kg, angka yang cukup tinggi, kendati varietas benihnya belum diketahui.
Sederet pertanyaan tersisa, siapa kelompok tani penerima bantuan di masing-masing kabupaten, jangan jangan mengalami nasib yang sama seperti kelompok ternak, seolah dadakan.
Untuk itu diminta kepada Kadis Bunak berkenan memberikan penjelasan, sebab informasi tersebut bukanlah informasi yang dikecualikan sesuai dengan UU No 14 tahun 2008.
( Tim ).