DeliSerdang,
mediatribunsumut.com
Kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar Ta 2024 dengan pagu Rp 300 juta lebih di desa Tanjung Morawa B ( TMB ) menyisakan misteri.
Pasalnya hingga kini belum diketahui siapa penerima manfaat kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar bersumber dari dana desa ( DD ).
Sedangkan Kades Tanjung Morawa B ( TMB ) Nazarianti sudah berulang kali dikonfirmasi melalui WhatsApp, namun hingga kini ( 14/03 ) ” bungkam”.
Patut dicurigai kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar Ta 2024 fiktif, sebab penelusuran Tim kepada sejumlah sumber yang dinilai mengetahui tentang sanggar seni sama sekali tidak mengetahui tentang kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar di Ta 2024.
Jika benar dana kegiatan dimaksud difiktifkan, diminta kepada aparat penegak hukum ( APH ) segera memanggil dan memeriksa Kades TMB Nazarianti.
Penegakan hukum terhadap kepala desa di Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) diminta tidak tebang pilih.
( Tim ).