Seolah tak ada gunanya melapor ke Polisi, bayangkan 5 tahun berkas telah dinyatakan P 21 namun Polrestabes Medan tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan seolah di peti – Es kan
Sebagaimana surat Kejaksaan Negeri Medan dengan berkas perkara Nomor:BP/67/II/Res.1.11/2019/
Demikian dikatakan Kuasa Hukum Korban Kwik sam ho dari Law Firm Ade Chandra & Pathners Riky Politika Sirait, SH saat mendampingi Ade Chandra.
Bayangkan kasus pidana tipu gelap ini telah dilaporkan pada ( 23/02- 2018 ) ke Polrestabes Medan dengan laporan polisi nomor: LP/326/II/2018/SPKT Restabes Medan dengan terlapor Karya Elly, SH dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, ujarnya.
Berkas perkara dinyatakan lengkap ( P21) oleh Kejaksaan Negeri Medan, nyatanya hingga kini ( 15/03 ) pelimpahan berkas tahap II tidak pernah dilayangkan Penyidik Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim hingga sampai ke Pembantu penyidik sudah silih berganti, namun berkas Perkara tersangka Karya Elly,SH tak kunjung diserahkan ke JPU, ungkapnya.
Pada hal korban telah banyak membantu penyidik diantaranya menghadirkan saksi ahli pidana bahkan sudah puluhan kali disurati meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum, namun Kapolrestabes Medan tak pernah menggubrisnya, tegasnya.
Kami juga selalu melakukan kunjungan untuk menjumpai mulai Kasat Reskrim sampai dengan pembantu penyidik, namun tidak pernah mendapatkan penjelasan yang tepat justru lain ditanya malah lain dijawab.
Akibatnya klien kami selaku korban merasa putus asa untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum, karena tidak adanya transparansi proses penanganan berkas perkara dengan tersangka Karya Elly,SH.
Malah telah melukai rasa ke adilan bagi klien kami, dan saat ini telah kami laporkan oknum penyidik dan Pembatu .Penyidik dari unit Tipidsus ekonomi Reskrim Polrestabes Medan ke Bagyanduan Propam dengan bukti surat penerimaan surat Pengaduan Propam Nomor:SPSP2/000550/II/
Kami kuasa hukum klien berharap kepada Kasat Reskrim yang baru menjabat agar segera menindak lanjuti persoalan kasus perkara demi kepastian hukum .
Dan kita juga sudah laporkan ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro wijayanto dan jawaban beliau akan menjadi atensi beliau, kita lihat saja nanti perkambangannya , tutup ADC
( Tim ).