Medan,
mediatribunsumut.com
Diduga Polres Padangsidimpuan “peti – eskan” kasus penerbitan SKCK DPO BS, yang melibatkan personil Polres,pasca Polda Sumut melimpahkan kasus ke Polres Padangsidimpuan.
Sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Propam (; SP2HP2 -3 ) bahwa penanganannya dilimpahkan ke Sipropam Polres Padangsidimpuan.
Demikian dikatakan salah seorang pelapor/ pengadu Salmi kepada mediatribunsumut.com pada ( 01/05 ) di Medan.
Dalam gelar yang dilaksanakan Subbidpaminal Bidpropam dua personil Polres Padangsidimpuan IPDA AE dan AIPDA RD diduga melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri, ujarnya.
Namun sampai saat ini, belum diketahui sudah sejauh mana penanganannya, untuk itu diminta kepada Kapolres Padangsidimpuan dapat memberikan penjelasan.
Sebagai catatan penting, tindakan yang dilakukan personil Polres Padangsidimpuan adalah memuluskan langkah terduga DPO Bandar Judi BS untuk dilantik sebagai anggota DPRD Padangsidimpuan dan ternyata benar terduga DPO Bandar Judi BS dilantik menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan, tutupnya.
( Tim ).