Tapsel,
mediatribunsumut.com
” MHI ” pegawai negeri sipil ( PNS ) memiliki double job memiliki pekerjaan ganda, dikhawatirkan belum mendapat ijin dari atasannya.
” MHI” adalah seorang guru PNS sejak tahun 2005 ditempatkan di salah satu MTS di Sipirok hingga saat ini dan yang bersangkutan juga guru sertifikasi.
Lantas pada tahun 2024 ” MHI” diangkat menjadi direktur di salah satu madrasah dan hingga kini masih menduduki jabatan itu.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 15/05 ) melalui WhatsApp.
Dengan memiliki pekerjaan ganda diyakini tugas ” MHI” sebagai akan terganggu, tegasnya
Selain itu, ” MHI” diduga belum memiliki surat ijin dari atasannya, jika benar belum memiliki itu, maka ini bertentangan dengan aturan yang berlaku, tutupnya.
( Tim ).