Tapsel,
mediatribunsumut.com
Persoalan Badan Usaha Milik Desa Bersama ( BumdesMa) Tornangge Sipirok, pengurus dan kepala desa ( Kades ) se kecamatan ( se – Kec ) Sipirok yang lebih mengetahui.
Jadi kalau penyebab BumdesMa tidak beroperasi lagi, yang lebih berkompeten menjelaskan selain para pengurus, yakni para kepala desa yang ada di Kec Sipirok.
Demikian dikatakan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) melalui Kabid Ekonomi Dinas PMD Edi Musnazar Batubara kepada mediatribunsumut.com melalui telepon WhatsApp pada ( 21/05 ).
Jadi Dinas PMD hanya sebatas menyusun kelembagaan dan pendampingan kelembagaan selanjutnya kewenangan ada di desa, bukan di Dinas PMD, ujarnya.
Kalau sudah seperti ini sebaiknya seluruh Kades bergerak, sebab BumdesMa tersebut sebelumnya adalah PNPM, sebutnya.
Awalnya PNPM namun atas kesepakatan bersama lahirlah BumdesMa dengan modal awal lebih kurang Rp 3,4 M, terangnya.
Pengurus BumdesMa masing masing, Ketua Salman Parsi Harahap, Sekretaris Lauddin Siregar, SH dan Bendahara Saddam Hussein Lubis, jadi pengurus dan para Kades yang mengetahui penyebab BumdesMa Tornangge tidak beroperasi lagi, tegasnya.
Sementara Sekretaris Lauddin Siregar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada ( 20/05 ) tentang kebenaran yang bersangkutan, apakah Sekretaris apa tidak, hingga saat belum ada tanggapan.
Diduga ” membisunya” Sekretaris Lauddin Siregar untuk menutupi dugaan permainan dalam pengelolaan modal awal tersebut.
Diminta kepada pengurus BumdesMa Tornangge Sipirok tidak keberatan-keberatan memberikan penjelasan
( Tim )