Deli Serdang,
mediatribunsumut.com
Rp 5 M Lebih anggaran pemeliharaan jalan untuk UPTD III Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi ( SDABMBK ) Kab Deli Serdang provinsi Sumatera ( Sumut ) Ta 2024 diminta terbuka.
Pasalnya pada pengumuman resmi Dinas SDABMBK Deli Serdang pada sirup LKPP sama sekali tidak dicantumkan nama jalan yang akan dipelihara atau direhabilitasi.
Bukankah sedianya Kadis SDABMBK mencantumkan nama jalan yang akan dipelihara di Ta 2024, bukankah ini menyisakan tanya.
Maksudnya mengapa Dinas SDABMBK atau PPK tidak membuka informasi nama ruas jalan dimaksud, sehingga masyarakat yang akan berpartisipasi melakukan pengawasan tidak terkendala.
Pada hal informasi lokasi proyek pemerintah bukalah informasi yang dikecualikan sesuai undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).
Jika Kadis dan PPK sengaja menutupi lokasi proyek dimaksud, maka patut diduga terjadi korupsi dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan jalan tersebut.
Sekali lagi diminta kepada Kadis tidak keberatan atau menghindar untuk memberikan penjelasan terkait lokasi proyek pemeliharaan jalan UPTD III.
( Tim ).