Tapsel,
mediatribunsumut.com
Diduga SMK Negeri 1 Sipirok Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) menjual seragam sekolah kepada calon peserta didik ( PD ) baru tahun 2025.
Pihak sekolah mengumumkan kepada calon PD baru pada saat daftar ulang pada ( 18/06 ) sekaligus pengukuran dan pembayaran pakaian seragam Rp 935 ribu.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 14/06 ).
Pada pengumuman tersebut pembayaran Rp 935 ribu digunakan untuk belanja dengan rincian: 2 stel pakaian osis, 1 stel pakaian Pramuka, 1 stel olahraga dan atribut ( topi, dasi dan embel embel ) ujarnya.
Terkait hal tersebut Tim berusaha konfirmasi kepada kepala sekolah menyangkut apa dasarnya pihak sekolah menjual seragam sekolah, tegasnya.
Namun sampai saat ini Kepala Sekolah seolah menghindar memberikan penjelasan, lantaran sebelumnya berjanji memberikan penjelasan, namun saat didatangi ke sekolah sesuai waktu yang disepakati, malah Kepala Sekolah tidak ada di tempat, ungkap Tohong.
Disinyalir kepala sekolah menyadari bahwa pihaknya telah melanggar peraturan pemerintah ( PP ) tahun 2010 dan Permendikbud tahun 2022 , jadi menghindar menjadi jurus ampuh, tandanya.
Jika benar demikian, sangat menyedihkan, setidaknya mencerminkan sosok mental tenaga pendidikan di SMK Negeri 1 Sipirok patut diragukan, seolah ” doyan” menggunakan kekuasaan dan jabatannya untuk mengumpulkan pundi-pundi keuangan kendati dengan cara cara ” kotor ” atau tidak terpuji, tutupnya.
( Tim ).