Medan,
mediatribunsumut.com
Jabatan, rupiah dan penegakan hukum menjadi catatan suram, DPO bandar judi melenggang jadi anggota DPRD Padangsidimpuan priode 2024 – 2029.
Sebenarnya nama Bakti/Bakti Simanjuntak/ Baktiar Simanjuntak adalah orang yang sama, diduga bukan sosok asing di Polda Sumut bahkan nama itu santer di sejumlah pejabat di jajaran Polda Sumut.
Namun sampai sekarang sang DPO masih menghirup udara bebas, ironisnya sekarang sang DPO telah dilantik menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan.
Gelombang protes dan unjuk rasa masyarakat Padangsidimpuan yang merindukan tegaknya hukum tak terbendung, namun dengan segala jurus hukum, aksi surat menyurat menjadi senjata ampuh untuk mengatakan kepada publik penegakan hukum akan tetap berjalan.
Sejak tahun 2022 ” BS “ ditetapkan DPO bandar judi, namun pihak Polda Sumut seolah mengatakan kepada publik hukum berjalan, celakanya malah menyalahkan penyidik, begitulah penegakan hukum, lalu putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan 318 / Pid. B/2022/PN PSP dan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan 388/ Pid. B/2022/PN PSP mengapa tidak bisa ditegakkan.
Kali ke dua Aliansi Masyarakat Kota Padangsidimpuan melaksanakan unjuk rasa di Polda Sumut, ( 18/06 ) kali ke dua.
Kali ini utusan pengunjuk rasa dihadapkan dengan Mulyadi , SH, MH di Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, beliau seolah menyalahkan utusan Aliansi Masyarakat Kota Padangsidimpuan, katanya mengapa baru sekarang disoroti, pada hal sudah sejak tahun 2022.
Begitulah gaya penegak hukum, bukankah sedianya yang bersangkutan selaku penegak hukum malu mengatakan seperti itu.
Setidaknya bahasa penegak hukum tersebut menjadi satu sinyal ketidak beresan.
Intinya masyarakat kota Padangsidimpuan menanti keberanian Polda Sumut dan jajarannya untuk menangkap DPO, sebab 3 tahun lebih kurang sang DPO bebas berkeliaran.
Jangan sampai riak riak minta dukungan TNI untuk menangkap DPO benar benar terjadi, dikhawatirkan akan memperpanjang krisis kepercayaan
masyarakat pada Polda Sumut dalam penegakan hukum.
( Tim )