Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Deli SerdangSumut

Pengamat Hukum Dukung Pembangunan Gudang Beras Di Deli Serdang

30101
×

Pengamat Hukum Dukung Pembangunan Gudang Beras Di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, mediatribunsumut.com

Pengamat Hukum dan ekonomi Jhon Edwin Tambunan SH mendukung penuh pembangunan gudang beras di kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) .

“Ketiadaan gudang beras yang terdistribusi di wilayah desa atau kecamatan merupakan hambatan nyata dalam mewujudkan kedaulatan pangan lokal“.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Bahkan ancaman alih fungsi lahan dan praktik jual beli lahan pertanian secara bebas menjadi faktor yang mengkhawatirkan bagi masa depan pangan dan kelangsungan generasi petani di Deli Serdang.

Untuk itu, landasan hukum, usulan pembangunan gudang beras dan perlindungan lahan pertanian sejalan dengan amanat peraturan dan perundang-undangan.

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 23 ayat 2
pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan cadangan pangan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana penyimpanan pangan.

Lalu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26:” Kepala Desa berkewajiban mengembangkan perekonomian masyarakat desa dan mengkoordinasikan pembangunan berbasis potensi lokal.”

Dan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mewajibkan pemerintah daerah melindungi dan menetapkan lahan pertanian untuk menjamin keberlanjutan pangan nasional.

Beliau mengusulkan kepada Bupati Deli Serdang dr Asriluddin Tambunan untuk membangun gudang beras multifungsi di tiap kecamatan atau desa.

Membentuk tim lintas OPD diantaranya Dinas Pertanian, Dinas PMD, dan Bappeda melakukan pemetaan zona lahan pertanian strategis dan lokasi ideal pembangunan gudang pangan.

Segera membuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang ketahanan pangan dan perlindungan lahan produktif untuk menjamin kelangsungan program lintas periode kepemimpinan.

Memanfaatkan sinergi anggaran dari APBD, Dana Desa ( DD), dan CSR perusahaan untuk mendukung pembiayaan sarana-prasarana pangan desa.

Jika Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkomitmen khususnya di bawah kepemimpinan Bupati saat ini, akan menjadi catatan sejarah mampu ” melahirkan” kebijakan pembangunan daerah menjadi skala prioritas.

InikataEdwunTabunanSH.

Ini bukan sekedar membangun infrastruktur, tetapi upaya luhur menjaga harga diri petani, menjamin pangan anak cucu, dan meletakkan dasar kedaulatan ekonomi dari desa, Tutup Edwin Tambunan SH.

( S Marpaung ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *