Paluta,
mediatribunsumut.com
Camat Hulu Sihapas Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) diminta tidak melindungi Kades Semaninggir soal drainase Ta 2023 hingga kini disinyalir belum selesai dikerjakan.
Sebagaimana aturan penggunaan dana desa, dana desa dapat dicairkan atau direalisasikan untuk tahun anggaran berikutnya setelah selesai dilaporkan laporan pertanggung jawaban Ta sebelum.
Lalu bagaimana caranya dana desa ( DD ) Ta 2024 dan Ta 2025 bisa direalisasikan, dikhawatirkan terjadi rekayasa pertanggung jawaban.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Ali Tohong Siregar kepada mediatrininsumut.com melalui WhatsApp ( 30/07 ).
Semua tunduk kepada juknis penggunaan dana desa, jika melenceng dari juknis maka diduga terjadi perbuatan melawan hukum, ini tidak bisa dibiarkan, tegas Tohong.
- Terkait proyek pembangunan drainase Ta 2023 di desa Semaninggir diyakini informasinya telah sampai pada Camat Hulu Sihapas, namun hingga kini belum ada tindakan, ungkapnya.
Untuk itu diminta kepada Camat Hulu Sihapas tidak keberatan memberikan penjelasan, publik menanti ketegasan Camat Hulu Sihapas, tutupnya.
( Tim )