Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsDeli SerdangSorotanSumut

Pasutri Nikah Siri Bisa Buat KK Baru, Namun Status Di KK Tidak Suami Istri 

21028
×

Pasutri Nikah Siri Bisa Buat KK Baru, Namun Status Di KK Tidak Suami Istri 

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang,

mediatribunsumut.com

Pasangan suami istri ( pasutri ) yang menikah menurut agama ( nikah siri ) tetap bisa membuat kartu keluarga ( KK ) baru, namun status di KK tidak suami istri.

Sesuai aturan pasutri yang menikah siri Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disduk Capil ) tetap menerbitkan KK nya, hanya saja dalam status hubungan dalam keluarga dibuat famili lain atau tidak istri.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Demikian dikatakan Kabid Kependudukan Dinas Dukcapil Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) Yan Darmawan kepada mediatribunsumut.com pada ( 04/08 ) di ruang kerjanya.

Hal tersebut sesuai dengan Permendagri No 108 tahun 2019 pasal 10 ayat 2  dan Perpres No 96 tahun 2018 pasal 34 huruf b, ujarnya.

Kepada anak – anaknya tetap diterbitkan akta kelahiran, hanya saja status anak dalam akta tersebut adalah anak ibu, terangnya.

Memang secara agama pernikahan tersebut sudah sah, akan tetapi secara negara belum diakui atau sah, pernikahan sah secara negara ketika telah tercatat di Kantor Urusan Agama ( KUA ) artinya telah memiliki akta nikah, ungkapnya.

Dalam hal pengurusan administrasi kependudukan ( Adminduk ) disarankan langsung yang bersangkutan dan bila tidak bisa dapat diwakilkan dengan memberikan surat kuasa kepada yang tunjuk yang bersangkutan, tegasnya.

Untuk mengurus Adminduk tidak pungut biaya alias gratis, jadi silahkan kepada penduduk yang belum melengkapi Adminduk untuk mengurusnya, harapnya.

Bagi warga yang KTP yang hilang dan rusak, diberikan program pelayanan administrasi sipil ( pas ) service, yang bersangkutan langsung datang, 1 jam  KTP selesai, tutupnya.

( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *