Paluta,
mediateibunsumut.com
Diduga menghindar dari masalah, terpaksa Ardan Harahap tak akui dirinya Pendamping Lokal Desa ( PLD ) desa Simaninggir Kec Hulu Sihapas Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).
Saat dikonfirmasi mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 08/08 ) Ardan Harahap mengaku bukan Pendamping Lokal Desa, katanya petani.

Pada hal berdasarkan penjelasan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Ali Tohong Siregar bahwa Ardan Harahap adalah PLD di empat desa yakni desa Simaninggir, Sukadame, Sitabar, Parmeraan.
Dari penelusuran Tim, di empat desa itu ditemukan kegiatan bermasalah, jadi menghindar, memblokir nomor HP adalah jurusnya, ujar Tohong sapaan akrabnya.
Namun sebenarnya tindakan yang tidak terpuji, integritasnya patut dipertanyakan, dikhawatirkan jabatan PLD yang diamanahkan Kemendes PDTT dijadikan ” ajang” korupsi, tegasnya.
Perilaku kades dan PLD disinyalir mengikuti Camat Hulu Sihapas, memblokir nomor yang konfirmasi, pada hal informasi yang dimohon adalah informasi publik, ungkapnya.
Intinya Camat, Kades juga PLD terindikasi melanggar UU No 14 tahun 2008, dengan demikian patut dicurigai pengelolaan DD Ta 2023 ” sarat” permainan, tutupnya.
( Tim ).