Asahan, mediatribunsumut.com
13 paket Sabu dari dua ( 2 ) pengedar narkoba diringkus Polsek Air Joman Polres Asahan.
Unit Reskrim Polsek Air Joman berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Selasa (12/08 ).
Polisi mengamankan dua orang pria bersama barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.
Demikian dikatakan Kapolsek Air Joman, AKP SRT. Siburian, SH kepada wartawan dalam penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.
Kanit Reskrim IPDA Jefry Gultom, SH., MM beserta tim menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, tegasnya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial AAPN ( 23 ) tahun, dari tangannya ditemukan 13 bungkus klip kecil berisi sabu yang disimpan dalam sebuah kaos kaki berwarna hitam, ujarnya.
Pada pemeriksaan, AAPN mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari RR alias Jeki ( 37 ) tahun yang saat ini tengah berada di dalam rumahnya, bebernya.
Tanpa membuang waktu, Tim Reskrim kemudian melakukan pengamanan terhadap RR, dari hasil interogasi, RR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diberikan kepada A untuk dijual kembali, tegasnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan pengembangan jaringan peredaran narkotika, tutupnya.
Sementara Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH., S.I.K., MH, didampingi Humas Polres Asahan IPDA ROPII SH. MH, mengapresiasi kinerja Polsek Air Joman atas keberhasilannya.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa 13 paket sabu siap edar, sementara kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Asahan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya.
( Tim ).