Medan,
mediatribunsumut.com
Aliansi Masyarakat Kota Padangsidimpuan ( AMKP ) siap membantu Polda Sumut mengurai Kebuntuan soal daftar pencarian orang ( DPO ) Bandar Judi tak ditangkap hingga saat ini ( 25/08 ).
AMKP terpaksa menyambangi Mapolda Sumut, kembali melakukan unjuk rasa di Mapolda Sumut lantaran Polda Sumut seperti setengah hati menangani kasus tersebut.
Demikian dikatakan penanggung jawab aksi Mahmud Nasution kepada mediatribunsumut.com saat dikonfirmasi usai menyampaikan aspirasi di depan pintu gerbang Mapolda Sumut ( 25/08 ).
Kami masyarakat kota Padangsidimpuan datang ke Mapolda ini untuk membantu Polda Sumut, sebab masyarakat butuh kepastian hukum seorang DPO sebagimana dalam putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No 318/Pid. B/ 2022/PN. Psp dan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No: 388/Pid. B/2022/PN. Psp telah dilantik menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan priode 2024-2029, tegasnya.
Bukan janji janji Polda Sumut lagi yang diharapkan masyarakat kota Padangsidimpuan, tetapi tindakan karena kasusnya sejak tahun 2022, sebutnya.
Atau Polda Sumut sengaja mengulur ngulur waktu agar para saksi kunci dalam kasus ini tidak ada lagi di dunia ini, seperti putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No:318/Pid. B/2022/PN. Psp saksi kunci telah meninggal dunia karena dalam kedua kasus tersebut ada dua DPO namun keduanya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas, ungkapnya.
Taruhannya adalah integritas aparat Polda Sumut, mengapa DPO bandar judi sulit ditangkap, atau jangan jangan benar issu yang berkembang di lapangan, sampai kapan pun bandar tal tersentuh hukum karena uang sang bandar tak ” berseri” alias uang bandar judi mampu memenuhi kebutuhan permintaan siapa pun yang mengusik usaha harammya, tandasnya.
Bayangkan DPO bandar judi dilantik jadi anggota DPRD, dikhawatirkan dapat mencoreng nama baik lembaga negara, selain itu dikhawatirkan dalam melahirkan kebijakan akan melenceng, tutupnya.
( Tim ).