Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Kadis Kebudayaan , Pemuda Dan Olahraga serta Pariwisata ( Budporapar ) Deli Serdang menolak secara terang-terangan memberikan informasi publik, hal ini dinilai mencoreng ” muka” kepala daerah ( KDH ).
Penolakan pemberian informasi publik tersebut disampaikan Kadis Budparpora Yudy Hilmawan secara tertulis dengan surat No: 400.63/6733/disbudporapar /DS/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang ditujukan kepada pimpinan media tribun Sumut.com
Karena Disbudporapar telah diaudit Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan ( APIP ), maka Kadis mengarahkan mediatribunsumut.com langsung mengklarifikasi ke APIP.
Bukankah tindakan Kadis Budporapar memalukan, pasalnya sesuai aturan yang berlaku beliau adalah Pengguna Anggaran ( PA ) / Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Hari ke dua menjabat Kadisbudparpora, telah mempertontonkan pelanggaran aturan, seolah menunjukkan kuasa tanpa aturan, ini dinilai secara tidak langsung memalukan Bupati Deli Serdang.
Kesannya Bupati Deli Serdang tidak memiliki nyali me- nonjobkan Yudy Hilmawan, sebab sebelumnya menjabat Kadis Pendidikan, kinerjanya disoroti banyak media.
Kendati demikian, Yudy Hilmawan masih bertengger di eselon II, hanya pindah Dinas saja, terkait hal tersebut diminta kepada Bupati Deli Serdang memberikan pembinaan kepada bawahannya itu.
( Tim ).