Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Demo emak – emak pada ( 03/09 ) ke Polrestabes Medan tak berdasar, pasalnya yang diributi sudah lunas dibayar 20 tahun lalu.
Kasus yang dituntut para kaum ibu tersebut adalah rumah yang terletak di jalan Letda Sujono No 163 Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung.
Demikian dikatakan Fahril Fauzi Lubis kepada sejumlah wartawan terkait aksi ibu – ibu yang memalukan pada ( 04/09 )
Begini Kronologinya
Rumah yang diperkirakan ibu – ibu adalah rumah bersertifikat No 104 yang telah lunas saya bayar dengan bukti yang sah secara hukum yakni ditanda tangani bermeterai Masdelina Lubis, SH, Spn dan Hasan Basri Lubis
Dan diperkuat dengan Notaris Alinah Hanum Nasution, SH perikatan untuk jual beli tertanggal/nomor: 31 Juli 2006/68.- serta kwitans yang di tanda tangani untuk pembayaran pertama Medan tanggal 29 Juli 2005 sebesar Rp 100.000.000 yang ditanda tangani Masdelina Lubis SH, Spn dan Hasan Basri Lubis.
Pembayaran ke dua, Medan tanggal 25 Oktober 2005 sebesar Rp 100.000.000 ditandatangani Masdelina Lubis SH, Spn dan Hasan Basri Lubis,
Pembayaran ke tiga adalah pelunasan, Medan tanggal 9 Maret 2006 sebesar Rp 73.547.680 ditanda tangani Masdelina Lubis SH, Spn dan Hasan Basri Lubis.
Lalu surat penyerahan kuasa di depan Notaris Alinah Hanum Nasution SH untuk balik nama sudah diberikan kepada saya ( Fahril Fauzi Lubis) tanggal/ nomor: 31Juli 2006/69.- dan surat kuasa tertanggal/ nomor:10 mei 2001/33.
Jadi Polrestabes Medan telah bekerja maksimal sesuai fakta yang ada, dan selanjutnya kepada pihak Polrestabes Medan, saya berharap perkara ini segera digelar untuk menetapkan siapa siapa saja tersangkanya, pinta Fahril Fauzi Lubis.
Tentu demo ini menyisakan tanda tanya, apakah tujuannya untuk menutupi fakta bahwa rumah tersebut telah dibayar dan disepakati oleh pihak-pihak terkait, ungkapnya
Atau oknum penyidik benar-benar melakukan kriminalisasi, serta ada kepentingan lain yang bermain di balik kasus ini, entahlah.
Diharapkan Polrestabes Medan berkenan menginvestigasi lebih mendalam untuk mengungkap kebenaran, harapnya.
( S.marpaug.