Tapsel,
mediatribunsumut.com
Diduga dua ( 2 ) guru P3K di SDN 101228 Pargarutan Kec Sipirok Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ), tiga ( 3 ) tahun lebih kurang tak berdinas atau mengajar, gaji tetap diterimanya.
Hal itu terungkap berdasarkan penjelasan masyarakat desa Pargarutan yang kecewa terhadap terhadap dua guru P3K inisial SS dan AS.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 04/09 ).
Jika begini tingkah tenaga pendidik, doyan menerima uang tanpa kerja, selain menentang peraturan, dinilai keterlaluan, ujarnya.
Menerima uang dari negara tanpa kerja apa dapat dibenarkan, kita akan desak kepala sekolah apakah dapat dibenarkan sesuai aturan, P3K tidak berdinas gaji jalan terus terangnya.
Sebab terindikasi kepala sekolah melindungi ke dua guru P3K dimaksud, dengan tegas mengatakan, ke dua guru itu berdinas, mengajar seperti biasa, beber Tohong menirukan bahasa kepala sekolah.
Ditanya sejak kapan aktif mengajar atau mengikuti proses belajar mengajar, malah kepala sekolah memilih ” bungkam”.
Terkait hal itu diminta kepada Kadis Pendidikan Tapsel tidak membiarkan ke dua guru menikmati uang negara diluar aturan, dan bila terbukti diminta segera melakukan tindakan tegas, pinta Tohong.
( Tim ).