Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsKeluhan WargaSorotanSumutTapanuli Selatan

Diduga PPK Dan Penyedia Proyek Rabat Beton Ta 2024 Di Lantosan Rogas Bagi Tugas Tutupi ” Permainan”

4285
×

Diduga PPK Dan Penyedia Proyek Rabat Beton Ta 2024 Di Lantosan Rogas Bagi Tugas Tutupi ” Permainan”

Sebarkan artikel ini

Tapsel,

mediatribunsumut.com

Diduga pejabat pembuat komitmen ( PPK )  dan penyedia proyek rabat beton Ta 2024 di desa Lantosan Rogas bagi tugas menutupi ” permainan”.

Hal ini terungkap berdasarkan penjelasan pengawasan proyek di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ( Perkim ) Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) sembari memberikan nomor untuk menghubungi penyedia proyek.

Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 19/09 ).

Setelah disoroti proyek rabat beton yang kondisinya sudah rusak berat, malah pengawasan proyek bukan memberikan penjelasan penyebab proyek rusak berat, tegasnya.

Bukankah sedianya pengawasan tidak berkapasitas mengarahkan komunikasi dengan penyedia, sebab yang menandatangani kontrak kerja adalah PPK dan penyedia, ujar Tohong.

Sangat disayangkan, PPK seolah tidak memiliki nyali memberikan penjelasan kepada publik dugaan proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran biaya ( RAB ), ungkapnya.

Yang pasti, kondisi rusak berat rabat beton tersebut menjadi salah satu bukti proyek pokok pikiran ( pokir ) anggota DPRD Sumut Derliana Siregar menuai sorotan negatif, sebutnya.

Pengawasan pelaksanaan pekerjaan itu sepertinya mandul, jadi dikhawatirkan dapat memicu tudingan miring kepada Derliana Siregar selaku anggota DPRD Sumut turut lalai dalam pengawasan, jelasnya.

Terkait hal tersebut, diminta Kadis Perkim tidak menghindar memberikan penjelasan, sebab PPK sampai saat ini masih ” bungkam“, tandasnya.

Apa lagi beredar kabar di lapangan,  penyedia proyek tersebut  Ketua PAC salah satu partai besar di Tapsel, sehingga terhembus desas desus tidak akan tersentuh hukum, tutupnya.

( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *