Tapsel, mediatribunsumut.com
Sejumlah pihak mendesak Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) melaporkan dua guru P3K yakni SS dan AS ke aparat penegak hukum ( APH ).
Tuntutan tersebut sangat berdasar, sebab ke duanya terindikasi mangkir mengajar namun gaji jalan terus.
Selain ke dua guru P3K itu, diminta kepada Ketua LSM PAKAR DPC Tapsel Ali Tohong Siregar turut melaporkan Kepala SD Negeri 101228 tempat ke duanya berdinas, sebab diduga melindungi ke dua guru dimaksud.
Sebagaimana penjelasan kepala sekolah tersebut beberapa waktu lalu kepada Ketua LSM PAKAR, bahwa ke duanya mengajar atau berdinas, pada hal disinyalir ke duanya tidak mengajar sejak tahun 2022 sampai hampir pertengahan bulan September 2025.
Menurut sumber yang dipercaya, ke duanya mengajar kembali pekan lalu, artinya ke dua guru tersebut dengan sang kepala sekolah patut diduga kong kalikong mengeruk uang negara.
Terlalu enak dan nyaman hidup ke dua guru tersebut, tak kerja tetapi gaji mengalir terus dari negara, ini adalah korupsi alias cara cara merampok uang negara, jadi tidak pantas dibiarkan menghirup udara bebas, perbuatannya harus dipertanggung jawabkan di meja hukum.
Dipastikan ke dua guru itu mengetahui aturan, negara kita adalah negara hukum, sekali lagi diminta kepada Ketua LSM PAKAR dalam beberapa hari ke depan melaporkan kasus ini ini ke APH, jangan turun dalam pusaran pembicaraan seperti kepala sekolah, membiarkan dan malah membela yang terindikasi melanggar aturan.
( Tim ).