Tapsel,
mediatribunsumut.com
Diduga Kadus Anturmangan desa Marsda Kec Sipirok Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) korupsi dana bantuan langsung tunai ( BLT ).
Dana BLT yang terindikasi dikorupsi sang Kadus Anturmangan terungkap setelah yang bersangkutan menyalurkan langsung ke penerima bantuan.
Kepada penerima Kadus Anturmangan hanya menyerahkan Rp 240 ribu untuk bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2025.
Demikian dibeberkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 27/09 ).
Sedianya penerima bantuan menerima Rp 1,8 juta selama enam bulan, bukan Rp 240 ribu sebab dana BLT Rp 300 ribu perbulan atau bukan Rp 40 ribu per bulan, tegasnya.
Disinyalir untuk memuluskan mengkorup dana BLT tersebut,sang Kadus rela mendatangi rumah penerima bantuan sembari menyerahkan dana BLT sebesar Rp 240 ribu, sebut Tohong.
Terkait hal tersebut, mediatribunsumut.com telah konfirmasi Kades Marsada, namun sampai saat ini belum ada tanggapannya.
Bahkan, Kades Marsada memblokir nomor awak mediatribunsumut.com, ini benar benar memprihatinkan, sedianya selaku pejabat publik tidak berprilaku rendahan seperti itu.
Sebab penggunaan dana desa bukanlah informasi yang dikecualikan sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
( Tim ).