Tapsel, mediatribunsumut.com
Kadis Pendidikan ( Kadisdik ) Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) diminta copot LS sebagai kepala sekolah ( kepsek ) SDN 101228 Pargarutan.
Lantaran LS disinyalir terlibat ” permainan” korupsi dana APBN sejak tahun 2022 hingga awal September 2025.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 05/10 ).
Modus untuk mengeruk uang negara tersebut, sang kepala sekolah membela dua guru P3K yakni SS dan AS dengan memberikan keterangan kepada Dinas bahwa ke duanya melaksanakan tugas atau mengajar pada hal sebenarnya ke duanya yang tidak pernah mengajar atau berdinas, ujar Tohong.
Berarti ada kepentingan sang Kepsek, mengapa mati matian membela ke dua guru P3K itu, pada hal Kepsek tersebut diyakini mengetahui aturan PP 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K, sebutnya.
Jadi sangat tidak patut seorang kepala sekolah yang notebene seorang tenaga pendidik terus menerus atau mewariskan perbuatan yang diduga melawan hukum, tegasnya.
Sekali lagi diminta kepada Kadis Pendidikan Tapsel tidak membiarkan pejabat korup bertengger di kursi kekuasaan, apa lagi seorang tenaga pendidik yang diharapkan memiliki integritas, tutupnya.
( Tim ).