Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsKeluhan WargaSorotanSumutTapanuli Selatan

Gegara Pilihan Berbeda Pada Pileg,  Heriansyah Anggota DPRD Tapsel Dituding Otak Pemberhentian Kepling 

59147
×

Gegara Pilihan Berbeda Pada Pileg,  Heriansyah Anggota DPRD Tapsel Dituding Otak Pemberhentian Kepling 

Sebarkan artikel ini

Tapsel,

mediatribunsumut.com

Gegara pilihan pada pemilihan legislatif ( pileg ) 2024, Heriansyah anggota DPRD Tapanuli Selatan ( Tapsel ) dituding otak pemberhentian kepala lingkungan ( Kepling ) Siringoringo kelurahan Batangtura Sirumambe ke Angkola Timur.

Kecaman tersebut berdasarkan surat pernyataan Mangantar mantan Kepling III, lantaran Camat Angkola Timur mengangkat Kepling III tanpa ada pemberhentian padanya.

Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada (  13/10 ).

Jadi begini kronologinya 

Pada ( 22 /07 ) Mangantar dan Camat Angkola Timur sepakat bertemu kembali pada ( 24/07 ) untuk memperjelas pemberhentiannya sebagai Kepling III.

Tepat pada waktu yang ditentukan, Mangantar datang ke kantor Camat dan pertemuan itu dilaksanakan di kedai atau warung kopi Pandi.

Pada pertemuan itu, selain Camat Angkola Timur, ada anggota DPRD Tapsel dari Partai PKN Heriansyah, Lurah Batangtura Sirumambe, Junjung Habib Daulay dan Maulut Siregar, lantas Mangantak memperjelas terkait pemberhentiannya.

Lantas anggota DPRD Tapsel Heriansyah berkata, ratusan Kepling diberhentikan, itu sesuai peraturan, katanya.

Lalu ditanya Mangantar lagi, peraturan apa pak, dijawab Heriansyah, maklumlah politik ini, Presiden kita Prabowo tegas dan kejam,jadi kalau mau Kepling lagi uruslah surat pindah mu, kalau tidak jadi petugas pasarlah, gajinya sama dengan Kepling.

Jadi dari ataslah peraturan itu, jadi kami pun harus ikut aturan itu, Kepling orang kami/ Tim sukses PKN, Camat pun Tim sukses PKN, Lurah juga Tim sukses PKN, makanya diangkat Auli Ramhan Hrp jadi Kepling III, karena semua harus orang kami, tutupnya.

Terkait hal tersebut diminta Camat selaku yang bertanggung jawab mengeluarkan SK memberikan penjelasan kepada publik soal pemberhentian Mangantar sebagai Kepling III.

( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *