Tapsel, mediatribunsumut.com
Masyarakat desa Aek Sabaon Kec Marancar Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) meminta kepada aparat penegak hukum ( APH ) memanggil dan memeriksa kadesnya.
Pemicunya, sang Kades Aek Sabaon tidak terbuka terkait pengelolaan dana desa sejak tahun 2022 sampai saat ini tahun 2025.
Demikian dituturkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediattibunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 02/11 ) setelah menerima surat pernyataan masyarakat.
Dalam surat pernyataan tersebut, masyarakat menyoroti soal pengelolaan dana ketahanan pangan ( Ketapang ) dan pengelolaan dan PKK yang tertutup, ujar Tohong.
Pada hal dana Ketapang dan dana PKK adalah untuk kepentingan masyarakat secara langsung, ungkapnya.
Jadi wajar masyarakat marah, sebab pengelolaan seluruh dana desa sepatutnya terbuka, karena itu adalah uang negara alias bukan uang pribadi Kades, tegasnya.
Untuk itu diminta kepada APH segera bertindak, aspirasi masyarakat, tidak pantas diabaikan, apa lagi menyangkut penggunaan dana desa, tutupnya.
( Tim ).













