Tapsel, mediatribunsumut.com
Diduga penyedia pemenang tender tak ada ijin galian C dan ijin pengolahan batu pecah atau split untuk kebutuhan proyek milyaran Ta 2025 di dusun Sibadoar desa Parausorat Sitabo Tabo Kec Saipar Dolok Hole ( SDH ) Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).
Penyedia dalam memenuhi kebutuhan pasir, ternyata penyedia menggunakan pasir gunung, penyedia menggali lahan menggunakan alat berat.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 13/11 ).
Sedangkan untuk kebutuhan batu pecah atau split menggunakan mesin stone crusher, ujarnya.
Jadi penyedia seenaknya mengeruk ” perut bumi” dan mengambil batu dari daerah aliran sungai tanpa ijin, tegasnya.
Keterlaluan, lantaran proyek jauh ke plosok desa, mungkin jauh dari jangkauan pengawasan, ternyata penyedia memanfaatkan situasi tersebut, terangnya.
Jadi anggaran untuk pengadaan material disinyalir masuk kantong, ditambah lagi disinyalir penambangan tanpa ijin, jadi keuntungan penyedia berlipat ganda, ungkapnya.
Terkait hal tersebut diminta kepada Dinas Pekerjaan Umum Kab Tapsel dan Dinas terkait lainnya tidak tinggal diam, tutupnya.
( Tim ).













