Tapsel,
mediatribunsumut.com
Pengerjaan proyek Ta 2025 bernilai Rp 21,8 M lebih milik Dinas PUPR Provinsi Sumut di Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) dikhawatirkan molor.
Indikasi pekerjaan pembangunan jembatan Aek Sipange ruas jalan Sipangimbar – Tolang batas Paluta link 145 Km 196+000 di Kab Tapsel tidak selesai tepat waktu, berdasarkan masih banyaknya volume pekerjaan yang belum selesai.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 18/11 ) melalui WhatsApp.
Jenis pekerjaan masih banyak yang belum selesai, sementara waktu tersisa lebih kurang dua puluh hari lagi, bila dihitung sejak tanggal kontrak dengan jumlah hari yang telah ditetapkan, ujarnya.
Dinas PUPR Provinsi Sumut mempercayakan pekerjaan tersebut kepada PT Fifo Pusaka Abadi dengan waktu kerja 209 hari kalender, sebutnya.
Selain itu, diduga pembangunan dek pernah sisi kiri kanan jembatan tidak sesuai aturan, termasuk ukuran batu yang dipasang, tutupnya.
( Tim ).













